Penetapan kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2014.
Adapun ekstrakurikuler wajib kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan tiga model yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Masing-masing model pelaksanaan kepramukaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Model Blok
Model Blok adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat wajib, setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian umum.
Karakteristik pelaksanaan model blok antara lain : Bagi siswa kelas I (SD.MI), kelas VII (SMP/MTs) dan kelas X (SMA/MA/SMK) pelaksanaannya diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); Alokasi waktu pelaksanaan sistem blok untuk peserta didik SD/MI adalah selama 18 jam, sedangkan siswa SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam; Sebagai penanggung jawab kegiatan model blok adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus); Sedangkan Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (selaku Pembina Pramuka) dan Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina. - Model Aktualisasi
Model Aktualisasi adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan. Bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Karakteristik pelaksanaan model aktualisasi antara lain : Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu minggu satu kali; Satu kali kegiatan model aktualisasi dilaksanakan selama 120 menit; Kegiatan Aktualisasi diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada Gugusdepan; Kegiatan diorganisasikan oleh Pembina Pramuka. - Model Reguler
Model Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugusdepan.
Karakteristik pelaksanaan model reguler antara lain : Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka; Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh Gugusdepan Pramuka pada satuan pendidikan.
Itulah tiga model pelaksanaan kepramukaan
sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 yang meliputi Model
Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Di mana pada dua model
pertama (Model Blok dan Model Aktualisasi) menjadi kegiatan yang wajib
diikuti oleh seluruh peserta didik dan dikelola oleh sekolah. Sedangkan
pada model ketiga (Model Reguler) merupakan kegiatan sukarela yang
pelaksanaannya dikelola dan diatur sepenuhnya oleh Gugusdepan Pramuka.
0 komentar:
Posting Komentar