Jika sebelumnya kita hanya mengenal 10 SKK Wajib sekarang jumlah SKK wajib tersebut telah bertambah menjadi 13 jenis. SKK (Syarat Kecakapan Khusus) yang semula hanya diatur dalam Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanda Kecakapan Khusus Wajib memang terdiri atas 10 jenis saja. Seiring dengan kemajuan zaman dan guna menunjang Revitalisasi Gerakan Pramuka, SKK Wajib mengalami penambahan berupa tiga buah Tanda Kecakapan Khusus Wajib bidang kesehatan.
Penambahan jumlah jenis Tanda Kecakapan Khusus Wajib yang semula hanya 10 jenis menjadi 13 jenis ini dituangkan dalam Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013 tentang TKK Wajib.
Daftar 13 SKK Wajib
Berikut ini daftar ke-13 SKK Wajib berdasarkan Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 dan Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013.
- SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Selengkapnya baca : TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan - SKK Pengatur Rumah
Selengkapnya baca : TKK Pengatur Rumah - SKK Pengamat
Selengkapnya baca : TKK Pengamat - SKK Pengaman Kampung/Desa
Selengkapnya baca : TKK Pengaman Kampung/Desa - SKK Juru Kebun
Selengkapnya baca : TKK Juru Kebun - SKK Juru Masak
Selengkapnya baca : TKK Juru Masak - SKK Gerak Jalan
Selengkapnya baca : TKK Gerak Jalan - SKK Menjahit
Selengkapnya baca : TKK Menjahit - SKK Berkemah
Selengkapnya baca : TKK Berkemah - SKK Penabung
Selengkapnya baca : TKK Penabung - SKK Perilaku Hidup Sehat dan Bersih
Selengkapnya baca : TKK Perilaku Hidup Sehat dan Bersih - SKK Imunisasi
Selengkapnya baca : TKK Imunisasi - SKK Reproduksi Sehat Remaja
Selengkapnya baca : TKK Reproduksi Sehat Remaja
Pencapaian Tanda Kecakapan Khusus Wajib ini biasanya terkait dengan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Garuda.
Dalam salah satu syaratnya, seorang calon Pramuka Garuda harus memiliki
sedikitnya 10 macam TKK yang 5 diantaranya merupakan SKK Wajib.
0 komentar:
Posting Komentar